ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
BPD DESA BINTANG ARA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/334/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINTANG ARA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa bintang ara kecamatan bintang awaai kabupatenbarito selatan periode 2022-2030 a.n HARDIANSYAH pada tanggal 29 september 2025 dam a.n TRI MITTA YENI pada tanggal 29 september 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai anggota BPD Bintang Ara kecamatan bintang awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; -Keputusan ini menetapkan Memberhentikan Anggota BPD Bintang Ara kecamtan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 a.n HARDIANSYAH dan a.n TRI MITTA YENI |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Bbuntok pada tanggal 13 oktober 2025; -Keputusan 2 halaman. |